Tim pelaksana persiapan re-akreditasi Program Studi Kehutanan Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali kembali melaksanakan rapat koordinasi pada Kamis (1/2/2024) berlokasi di 5.0 Coworking Space, Makassar. Ketua tim pelaksana sekaligus Ketua Program Studi Kehutanan, Asjulia, S.Hut, M.P., mengatakan bahwa tim yang dibentuk merupakan tim revisi borang tahun sebelumnya. “Tim ini harus bekerja untuk mencapai hasil terbaik dalam re-akreditasi Prodi Kehutanan kali ini di mana perlu kerja keras, strategi, serta keterlibatan semua unit untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya di tengah berlangsungnya rapat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas Pertanian UIM Al-Gazali, Ir. Jamila Messa, M.P., yang mengatakan bahwa ”Perlu kehati-hatian dalam mengisi Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai dengan Kriteria 9.” Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome di mana pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses serta output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input. IAPS 4.0 menggunakan 9 kriteria di mana yang pertama adalah visi, misi, tujuan, dan strategi, Kriteria kedua, yaitu tata pamong, tata kelola, dan kerjasama. Kriteria ketiga dan keempat menyangkut mahasiswa dan sumber daya manusia. Kriteria kelima memaparkan mengenai keuangan, sarana, dan prasarana. Kriteria keenam dan ketujuh adalah pendidikan dan penelitian. Kriteria kedelapan, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Sementara kriteria kesembilan menyangkut luaran dan capaian tridharma.

Tim re-akreditasi Prodi Kehutanan UIM Al-Gazali kembali mengecek dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi Kriteria 9

Dua jenis laporan yang akan dikirimkan ke BAN-PT, yakni LKPS dan LED membutuhkan jenis data yang berbeda. LKPS lebih banyak menyangkut data kuantitatif, sementara LED membutuhkan lebih banyak data kualitatif. Enam bulan sebelum masa akreditasi habis, prodi harus sudah mengajukan laporan ke BAN-PT. Oleh karena itu, idealnya paling tidak satu tahun sebelumnya prodi sudah mempersiapkan diri menghadapi pengerjaan borang yang sangat membutuhkan ketelitian. (da)

Leave a Comment